Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu di Pengadilan Bale Bandung

- 13 Februari 2020, 15:30 WIB
 SATUAN Reserse Narkoba Polresta Bandung menggelar ekspose pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung. Ekspose dilaksanakan di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).*
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Bandung menggelar ekspose pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung. Ekspose dilaksanakan di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Dalam kurun waktu 3 minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyulundupan sabu di Pengadilan Bale Bandung. Dari kasus tersebut, 24 tersangka diamankan, salah satunya perempuan berinisial AI.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung AKP Jaya Sofyan mengatakan, tersangka perempuan menyelundupkan sabu ke Pengadilan Bale Bandung untuk suaminya yang sedang menjalani sidang putusan. Tersangka menyelundupkan sabu seberat 7,5 gram atas pesanan sang suami.

"Dia (tersangka) mengirim sabu untuk suaminya yang sedang menjalani sidang putusan," katanya di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Atasi Parkir Liar, Pemerintah Diminta Menata Parkir dan Kendaraan Umum Secara Bersamaan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 20 gram. Polisi masih mendalami kasus tersebut lantaran yang ditangkap hanya sebagai pengedar.

"Bandar besarnya belum kita tangkap, baru sebagai pengedar," katanya.

Baca Juga: Oded Dukung Percepatan Pembangunan yang Dilakukan Pemprov Jabar

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114, 113, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku terancam 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x