Polresta Bandung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

- 13 Februari 2020, 15:04 WIB
POLISI memperlihatkan barang bukti dari kasus pemerkosaan anak di bawah umur, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).*
POLISI memperlihatkan barang bukti dari kasus pemerkosaan anak di bawah umur, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

 

 

BANDUNG, (PRFM) - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperkosa korban berawal dari modus iming-iming pekerjaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku menjerat korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Pelaku, menggunakan akun palsu facebook memakai nama perempuan.

"Pelaku membuat akun palsu atasnama Sinta dan Ika, menggunakan foto profil perempuan. Dia (pelaku) menawarkan pekerjan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp 12 juta," katanya di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Viral Video Bullying Siswi SMP di Purworejo, Ini Tindakan Ganjar Pranowo

Melalui akun facebook Sinta, lanjutnya, pelaku meminta korban untuk bertemu dengan seseorang, yang ternyata adalah pelaku sendiri. Pelaku bertemu korban di Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, dan di sana pelaku memperkosa korban.

Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku lantaran diancam, foto telanjang korban akan disebarluaskan.

"Karena sebelumnya korban sempat memperlihatkan foto telanjang kepada pelaku di facebook, begitu ketemu, korban diancam. Kalau tidak mau melayani, akan disebarkan (fotonya)," katanya.

Baca Juga: Emil Harapkan Ada Keadilan Anggaran untuk Jawa Barat

Beruntung, setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sehari setelah pelaporan, polisi berhasil meringkus pelaku.

"Tanggal 10 Februari korban lapor, kita kembangkan dan tanggal 11 kita dapat pelaku," katanya.

Karena korban masih berusia 13 tahun, polisi pun meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan. Sementara pelaku dikenai tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 27 ayat 1, pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x