Warga Terdampak KCIC Adukan Nasib ke Komisi A Soal Ganti Rugi Lahan

- 26 Februari 2020, 09:23 WIB
Warga Jalan Karangkamulyan, Perum Singgasana Prada, Kelurahan Cibaduyut Weta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, yang diterima Khairullah, Erick Darmadjaya, Agus Andi Setyawan dan Dudy Himawan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).
Warga Jalan Karangkamulyan, Perum Singgasana Prada, Kelurahan Cibaduyut Weta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, yang diterima Khairullah, Erick Darmadjaya, Agus Andi Setyawan dan Dudy Himawan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2020). /DPRD Kota Bandung

BANDUNG, (PRFM) - Warga Jalan Karangkamulyan, Perum Singgasana Prada, Kelurahan Cibaduyut Weta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, yang diterima Khairullah, Erick Darmadjaya, Agus Andi Setyawan dan Dudy Himawan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (25/2/2020). Mereka datang untuk mengadukan nasibnya setelah terdampak pembangunan Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC). Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan dari pihak terkait.

Salah seorang warga, Hartawan Kantoro mengatakan, ia bersama dengan warga lainnya sudah mendatangi PT. Pilar Sinergi (PSBI) Dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menanyakan perihal ganti rugi lahan milik warga. Namun, warga belum menemukan tanggapan yang memuaskan.

“Kami selalu datang, namun  belum pernah bertemu dengan pimpinannya. Ini tidak sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk benar-benar melayani masyarakat,” ujar Hartawan dalam laman DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Gelar Operasi Pasar, Harga Bawang di Kabupaten Bandung Jadi 28 Ribu

Menurutnya warga dijanjikan pembayaran tanah. Namun hingga sekarang sudah hampir 2 tahun lebih ini masih belum jelas arahnya. Meski demikian, Hartawan menegaskan, warga tidak menghalang-halangi proyek pemerintah pusat tersebut.

“Kami tidak menuntut apa-apa, hanya tolong hak kami dipenuhi. Kami fatsun asal hak masyarakat juga tidak dilalaikan. Kami menetapkan semoga ini bisa selesai. Ya, sebagai warga untuk kepentingan negara mendukung saja. Saya ya pasrah saja, apa kata pemerintah. Asalkan kepastian ganti rugi sesuai harga yang diinginkan warga,” ungkapnya.

Dijelaskan Hartono, warga sudah sepakat ganti rugi yang diminta adalah relokasi ke tempat yang baru.

“Kami minta pindah. Karena kami merasa terganggu dengan pembangunan-pembangunan yang sedang dilakukan. Kami takut dampak ke depan yang kita tidak pernah tahu. Seharusnya ada sosialisasi dari pihak PSBI ataupun KCIC kepada warga,” tandasnya.

Baca Juga: Anggota Dewan Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat Memilihnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x