Dosa Besar Bagi Muslim yang Tidak Puasa di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur, Ini Penjelasannya

- 23 Maret 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi batal puasa.
Ilustrasi batal puasa. /Pixabay/eak_kkk/

Baca Juga: Benarkah Dosa Istri dalam Masa Pernikahan Ditanggung Suami? Berikut Penjelasan Bimas Islam Kemenag

1. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

2. Ibnu Hajar Al Haitsami

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

3. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’

“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatwa Lajnah Daimah: 10/357)

4. Syeikh Ibnu Baaz

“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar'i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.

Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istighfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x