Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

- 5 Februari 2023, 19:00 WIB
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya.
Tren menikah di KUA, apa saja syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Baca Juga: Polda Kalbar Pastikan Puncak Perayaan Cap Go Meh Aman

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar), beserta softcopy-nya

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Selanjutnya, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas nikah tersebut berupa tahapan verifikasi data serta cek kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

Nantinya, petugas KUA akan menyarankan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) dengan jadwal pelaksanaan yang bisa dikonsultasikan dengan pihak KUA.

Baca Juga: DKI Jakarta Dilanda Gempa 12,7 SR? Begini Fakta Sebenarnya

Kemudian memastikan pelaksanaan akad pernikahan akan dilakukan di kantor KUA atau tempat lain. Jika di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 melalui bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Saat hari H pelaksanaan, pengantin akan diberikan buku nikah sesaat setelah akad nikah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x