PRFMNEWS - Saat ini sedang tren maskawin atau mahar berupa saham.
Seperti kita ketahui bersama mahar adalah sesuatu hal yang selalu ada di dalam ijab qobul pernikahan.
Mahar ini biasanya ditentukan oleh calon mempelai wanita. Namun sebagai wanita harus melihat kemampuan calon mempelai laki-laki dalam menentukan mahar.
Baca Juga: Guyon Bupati Bandung, Sebut Lionel Messi Gabung Persikab
Biasanya mahar ini diberikan dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol nafkah.
Oleh karena itu mahar wajib bentuknya harus ternilai.
Biasanya masyarakat awam banyak yang memberikan mahar dalam bentuk hafalan Al-Qur'an.
Baca Juga: Mall, Restoran dan Cafe di Kota Bandung Boleh Buka Normal, Simak Syaratnya Berikut Ini
Lalu bagaimana hukumnya apabila ada calon mempelai laki-laki memberikan mahar berupa saham?