Bandel ! Warga Kabupaten Bandung Ini Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

- 13 Juli 2021, 15:28 WIB
 Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar Warga Kampung Sukamandi, Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juli 2021. Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar Warga Kampung Sukamandi, Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Selasa 13 Juli 2021. Polisi membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. /Dokumentasi Polsek Soreang


PRFMNEWS - Warga Kampung Sukamandi, Desa Sukamulya, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung nekat menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat pada Selasa 13 Juli 2021.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi pun langsung mengecek ke lokasi dan langsung membubarkan acara resepsi pernikahan. Setibanya di lokasi, Plh Kapolsek Soreang, AKP Arpin Siregar langsung menegur salah seorang warga yang diketahui panitia acara resepsi pernikahan tersebut.

"Bapak tahu aturan PPKM dalam hajatan ini? Kehadiran kami disini menghindari klaster baru. Ini PPKM darurat," kata Arpin.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 6 Minggu, DPRD : Apa yang Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak?

Setelah ditanya, ternyata warga tersebut mengaku telah meminta izin ke Kepala Desa setempat untuk menggelar acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Ada Wacana PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Pengamat Khawatir Terjadi PHK Massal

"Bapak ada pemberitahuan izin kegiatan ini ke desa atau babinsa?," tanya Arpin.

Baca Juga: Skenario PPKM Darurat 6 Minggu, Ini Langkah yang Disiapkan Pemerintah

"Ada izin ke kades," timpal warga tersebut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x