PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Salah satu relaksasi ini yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung untuk beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mall, pusat perbelanjaan, restoran dan cafe.
Mengutip lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi. Apa saja? Simak rangkumannya berikut ini.
Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib:
1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.