Mall, Restoran dan Cafe di Kota Bandung Boleh Buka Normal, Simak Syaratnya Berikut Ini

- 11 Agustus 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup
Ilustrasi sejumlah tenant di Mall BEC tutup /Instagram @laptoplenovobec

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satu relaksasi ini yaitu mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung untuk beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine-in.

 

Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mall, pusat perbelanjaan, restoran dan cafe.

Baca Juga: Jenazah Ayahanda Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra

Mengutip lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi. Apa saja? Simak rangkumannya berikut ini.

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x