Buya Yahya menyatakan bahwa seorang pria yang memberikan mahar berupa saham kepada calon istrinya merupakan tindakan yang sah.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ada pria yang hendak memberikan saham sebagai mahar kepada calon istrinya.
"Sah-sah saja asalkan sahamnya yang bener, saham yang halal dan ada nilainya," jelas Ustadz Buya Yahya dalam Channel YouTube-nya, 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Waspada HOAKS: Tidak Ada Lagi Pandemi di Indonesia, Tapi Ada Penyebaran Racun dengan Pesawat
Di dalam islam itu sebenarnya tidak ada mahar seperti itu, yang ada adalah mengamalkan Al-Qur'an. Karena mengamalkan Al-Qur'an itu ada nilainya.
Karena salah satu syarat mahar itu adalah bernilai, seperti perhiasan, uang, perangkat alat shalat dan lain-lain. (Elsa Sofyani/JOB)***