Tren Mahar Berupa Saham, Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini

- 11 Agustus 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi saham.
Ilustrasi saham. /pexels//pexels

PRFMNEWS - Saat ini sedang tren maskawin atau mahar berupa saham.

Seperti kita ketahui bersama mahar adalah sesuatu hal yang selalu ada di dalam ijab qobul pernikahan.

Mahar ini biasanya ditentukan oleh calon mempelai wanita. Namun sebagai wanita harus melihat kemampuan calon mempelai laki-laki dalam menentukan mahar.

Baca Juga: Guyon Bupati Bandung, Sebut Lionel Messi Gabung Persikab

Biasanya mahar ini diberikan dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai simbol nafkah.

Oleh karena itu mahar wajib bentuknya harus ternilai.

Biasanya masyarakat awam banyak yang memberikan mahar dalam bentuk hafalan Al-Qur'an.

Baca Juga: Mall, Restoran dan Cafe di Kota Bandung Boleh Buka Normal, Simak Syaratnya Berikut Ini

Lalu bagaimana hukumnya apabila ada calon mempelai laki-laki memberikan mahar berupa saham?

Buya Yahya menyatakan bahwa seorang pria yang memberikan mahar berupa saham kepada calon istrinya merupakan tindakan yang sah.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ada pria yang hendak memberikan saham sebagai mahar kepada calon istrinya.

"Sah-sah saja asalkan sahamnya yang bener, saham yang halal dan ada nilainya," jelas Ustadz Buya Yahya dalam Channel YouTube-nya, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada HOAKS: Tidak Ada Lagi Pandemi di Indonesia, Tapi Ada Penyebaran Racun dengan Pesawat

Di dalam islam itu sebenarnya tidak ada mahar seperti itu, yang ada adalah mengamalkan Al-Qur'an. Karena mengamalkan Al-Qur'an itu ada nilainya.

Karena salah satu syarat mahar itu adalah bernilai, seperti perhiasan, uang, perangkat alat shalat dan lain-lain. (Elsa Sofyani/JOB)***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah