Bolehkah Menggunakan Pil Penunda Haid Bagi Jemaah Haji? Simak Penjelasannya Berikut ini

7 Juni 2023, 07:00 WIB
Suasana Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Moh Arief Gunawan/Pikiran Rakyat


PRFMNEWS – Apakah jemaah haji wanita boleh menggunakan pil penunda haid agar demi bisa menjalankan ibadah selama di Tanah Suci?.

Seperti kita ketahui bahwa saat ini telah memasuki musim haji, di mana sebagian jemaah haji telah diberangkatkan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

Beberapa di antara kita mungkin pernah bertanya-tanya, bagaimana dengan kaum perempuan, apakah diperbolehkan untuk mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa menjalankan ibadah haji tanpa halangan.

Baca Juga: Rugikan Jemaah Haji, Kemenag Tegur Ketidakprofesionalan Saudia Airlines

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agamar RI yang bersumber dari Kitab Fatawa Mu’ashirah, saat ini terdapat pil yang diproduksi untuk menunda dan mengatur siklus haid.

“Seiring dengan perkembangan dunia kedokteran, diproduksi jenis pil atau obat yang dapat menunda dan mengatur siklus haid bagi perempuan serta dapat menunda kehamilan,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Instagram @bimasislam hari ini Rabu, 7 Juni 2023.

Mengkonsumsi pil penunda haid bagi kaum perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji diperbolehkan, asal tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Viral! Ingat Ayam Peliharaan, Kakek Juhani Calon Jemaah Haji Asal Majalengka Minta Turun Pesawat

"Perempuan yang mengonsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan dan lancar melaksanakan ritual ibadah haji diperbolehkan namun tidak membahayakan kesehatannya menurut saran dokter spesialis," lanjut dalam unggahan tersebut.

Ulama juga memperbolehkan para muslimah yang akan menunaikan ibadah haji untuk mengonsumsi pil penunda haid.

“Tapi konsumsi pil penunda haid harus sesuai arahan dokter spesialis. Hal ini dimaksudkan agar tidak membahayakan kesehatan para muslimah menunaikan ibadah haji,” tulis dalam unggahan @bimasislam.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler