Dosa Besar Bagi Muslim yang Tidak Puasa di Bulan Ramadhan Tanpa Udzur, Ini Penjelasannya

23 Maret 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi batal puasa. /Pixabay/eak_kkk/

PRFMNEWS - Berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam. Hukum dan aturan puasa Ramadan tertulis secara jelas dalam Al-Qur'an sebagai ibadah wajib yang dilakukan sekali dalam setahun.

Ibadah Puasa Ramadhan juga merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syariat tidak boleh meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.

Harus diketahui bahwa meninggalkan puasa Ramadhan -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur (alasan)merupakan salah satu dosa besar.

Baca Juga: Niat Puasa Bulan Ramadhan, Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

Selain itu, dirinya juga terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Jika telah melakukan hal tersebut, maka dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.

Menurut pendapat beberapa ulama besar dijelaskan bahwa seorang muslim yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan atau tidak menjalankannya sama sekali tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka termasuk melakukan dosa besar.

Dia harus mengganti puasa di lain waktu di luar bulan Ramadhan, sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Berikut ini adalah empat pendapat dari ulama tentang meninggalkan puasa tanpa udzur :

Baca Juga: Benarkah Dosa Istri dalam Masa Pernikahan Ditanggung Suami? Berikut Penjelasan Bimas Islam Kemenag

1. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

2. Ibnu Hajar Al Haitsami

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

3. Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’

“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatwa Lajnah Daimah: 10/357)

4. Syeikh Ibnu Baaz

“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar'i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.

Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istighfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Konstruksi Tol Purbaleunyi Subuh, Demi Antisipasi Kemacetan

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur?

Ia menjawab, “Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasail Ibnu Utsaimin: 19/89)

Selain itu, Imam An Nasa'i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:

“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya:

“Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata:

“Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951).

Baca Juga: Masjid Al Jabbar Gelar Sholat Tarawih Pertama Setelah Dibuka, Jemaah Masih Lengang

Namun, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan ibadah puasa Ramadan. Mereka dapat menggantinya dengan berpuasa di lain waktu di luar bulan Ramadan (qada) atau membayar fidyah bagi beberapa golongan. Berikut ini orang-orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan:

1. Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperkenankan menjalankan ibadah puasa Ramadan, dan wajib menggantinya (qada) dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan di lain waktu di luar bulan Ramadan sebelum bertemu bulan Ramadan lagi di tahun berikutnya

2. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi fisik dan bayinya bisa meninggalkan puasa Ramadan. Jika mampu menggantinya dengan berpuasa, maka bisa melaksanakannya di lain waktu di luar bulan Ramadan. Jika merasa tidak mampu, bisa menggantinya dengan membayar fidyah

3. Orang sakit dan musafir boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadan seperti yang dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 185 yang memiliki arti "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Namun ada syaratnya, orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa jika penyakitnya bisa bertambah buruk dengan menjalankan ibadah puasa. Sementara bagi musafir, boleh membatalkan puasa Ramadhan apabila jarak yang ditempuh lebih dari 84 km dan dirasa berat untuk berpuasa.

Baca Juga: UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal Setelah Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Kata Airlangga Hartarto

4. Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau dalam keadaan sakit yang sulit disembuhkan, bisa meninggalkan ibadah puasa Ramadan, lalu menggantinya dengan membayar fidyah

5. Seorang muslim yang gila atau kehilangan akal sehat juga tidak diwajibkan berpuasa.

Untuk muslin yang tidak beruasa di bulan Ramadhan, bukan hanya mengganti puasa di luar bulan Ramadhan, seorang muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur telah melakukan dosa besar dan dianggap fasik, atau melanggar ketentuan Allah SWT.

Muslim yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan ini harus bertobat dengan sungguh-sungguh, secara tulus dari dalam hatinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Puasa Ramadan termasuk dalam ibadah yang wajib, maka meninggalkannya adalah sebuah perbuatan dosa besar.

Itu tadi penjelasan hukum tidak menjalankan puasa Ramadhan tanpa uzur sesuai syariat. Semoga uraian di atas bisa menambah wawasan dan mempertebal iman kita agar semakin khusyuk dalam beribadah di bulan Ramadhan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler