Polda Jabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Narkoba yang Disembunyikan di Dalam Ban Truk

- 11 November 2020, 14:59 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 November 2020, kemarin.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 November 2020, kemarin. /POLDA JABAR

PRFMNEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 November 2020, kemarin.

Ditresnaroba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menuturkan Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina itu dikirim dari Pekanbaru. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Madura, Jawa Timur.

"Sabu seberat 10,9 kilogram ini dikirim dari Tiongkok ke Pelabuhan Kampar, Riau. Kemudian dikirim lagi ke Pelabuhan Bakauheni, kemudian menggunakan jalur darat menuju Madura, Jawa Timur," terang Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, di Mapolda Jabar, dilansir prfmnews.id dari siaran pers.

Baca Juga: Paling Lambat Hari Ini, Peserta CPNS di Sumedang Wajib Ikuti Proses Pemberkasan di Tempat Ini

Menurutnya, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh AKBP Heryanto mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu lintas provinsi. Lalu tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Kasubdit dua Ditresnarkoba Polda Jabar bersama dengan anggota tim melakukan penyelidikan dari pelabuhan Bakauheni. Kemudian membuntuti truk ini dan diamankan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Kami sengaja menangkap di wilayah Jabar, kita juga koordinasi dengan PJR Polda untuk melakukan penghadangan pada truk saat masuk Tol Cikatama," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Gelar Konser Akhur Tahun, BTS dan Seventeen Ikut Tampil?

Akibat perbuatnya, dua orang tersangka ini dikenakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat dua dengan ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x