"Pada 18 November ini ada kesiapan DPRD dalam rapat paripurna akan menyampaikan hasil persetujuan DPRD terkait 4 Raperda. Saat momen itu diharapkan bupati juga menyampaikan raperda KPJ," ungkapnya.
Menurutnya jika Raperda KPJ sudah ditetapkan, maka nanti akan mulai membahas aturan lebih detail seperti peraturan kelembagaan, personalnya hingga program-program apa saja di dalamnya.
"Kalau udah ditetapkan sebagai KPJ maka akan ada turunan aturan mengenai kelembagaannya, personalnya siapa saja, jadi akan ada persyaratan normatif yang dibahas, lalu programmnya apa saja," pungkasnya.***