UMK 2021 Harus Ditetapkan Paling Lambat 21 November dan Harus Lebih Tinggi dari UMP Jabar

- 2 November 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi mengatakan, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36.

Jika UMP telah ditetapkan, lantas bagaimana dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK)? Taufik mengatakan, upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Ternyata Mengunyah Makanan Terlalu Cepat Berbahaya, Ini Penjelasannya

Selain itu, sambung dia, penetapan UMK selambat-lambatnya sudah harus ditetapkan pada 21 November mendatang.

"Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November," kata Taufik dikutip dari laman resmi HUMAS Pemprov Jabar.

Baca Juga: Punya Risiko Tinggi Penularan Corona, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus Libur Panjang

UMP Jabar tahun 2021 ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Karena acuan SE itulah, UMP 2021 Jabar tidak naik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x