UMK 2021 Harus Ditetapkan Paling Lambat 21 November dan Harus Lebih Tinggi dari UMP Jabar

- 2 November 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

Baca Juga: AC Milan dan Juventus Masih Belum Terkalahkan Hingga Giornata ke-6 Serie A

“Kita ambil jalan tengahnya yaitu mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” ujar Taufik

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah