Baca Juga: AC Milan dan Juventus Masih Belum Terkalahkan Hingga Giornata ke-6 Serie A
“Kita ambil jalan tengahnya yaitu mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” ujar Taufik