Polda Jabar Tetapkan Tiga Relawan KAMI Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Polisi

- 21 Oktober 2020, 16:36 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa 8 September 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.

PRFMNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus dugaan penganiayaan terhadap polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan melakukan penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jabar, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan terhadap enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Upaya Bangkitkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Indonesia Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 21 Oktober 2020, seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dijelaskan Erdi, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Baca Juga: Kemenag Ajak Ormas Hingga Kampus Bahas Rencana Penyiapan Naskah Khutbah

Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi. Dengan demikian, menurut Erdi, hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," imbuhnya.

Erdi menyatakan, bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x