PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh buruh untuk menahan diri dan tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Ridwan Kamil, kegiatan dialog lebih baik dilakukan buruh ketimbang menggelar aksi unjuk rasa. Pasalnya dengan adanya unjuk rasa, berpotensi menghadirkan klaster baru penularan Covid-19.
"Kita mengimbau masyarakat untuk menahan diri terkait rencana mogok buruh," imbaunya dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Paslon Bupati Bandung Yena-Atep Bentuk Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya memahami keberatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Meski begitu, aspirasi dan keberatan dapat disampaikan dalam bentuk dialog ketimbang menggelar aksi unjuk rasa.
"Kita imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga meminta buruh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatannya.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Langgar Aturan Kampanye
Ia menyatakan, Polda Jabar sudah menyiapkan personel keamanan untuk menjaga kondusivitas.