PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2020 melanggar aturan kampanye.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, sebagaian besar pelanggaran kampanye terjadi pada tanggal 26 dan 27 September 2020.
"Pelanggaran kampanye dilakukan pada tanggal 26 dan 27 (September), selain tanggal itu juga banyak pelanggaran lain yang terjadi," kata Hedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Mini Lockdown di Kota Bandung Bakal Diterapkan pada Kelurahan yang Terdapat Kasus Positif Corona
Pelanggaran kampanye yang dilakukan kata dia adalah seputar aturan protokol kesehatan.
Pihaknya masih menemukan kegiatan kampanye paslon yang dihadiri lebih dari 50 orang dan tidak menerapkan physical distancing.
"Kami masih menemukan semua kegiatan kampanye paslon belum memperhatikan peraturan terutama terkait protokol Covid," katanya.
Bawaslu Kabupaten Bandung pun dengan cepat meminta jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk lebih tegas lagi dalam mengawasi kegiatan kampanye.
Baca Juga: Besok, 2 Juta Buruh Bakal Tetap Lakukan Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptakerja
Petugas diminta memberikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Menurut dia, apabila surat peringatan sudah diberikan namun paslon dan tim kampanye tetap-abai dalam menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk memberi sanksi paslon yang melakukan pelanggaran.
"Paslon yang melanggar bakal diberi sanksi berupa larangan kampanye selama tiga hari," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Penambahan Kasus Positif Corona di Jabar Turun 28 Persen
Terkait kekhawatiran masyarakat akan adanya klaster baru penyebaran Covid-19 saat Pilkada, dia mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran semua keputusan terkait Pilkada ada di tangan pemerintah pusat.
"Penundaan Pilkada itu keputusan politik dari pemerintah, DPR, dan KPU RI, itu kewenangannya di pusat. Kami hanya pelaksana di lapangan. Terkait kekhawatiran itu (klaster Covid-19), harus menjadi keprihatinan tim kampanye termasuk paslon agar sebaiknya mereka tidak mementingkan ego demi kekuasaan tapi mengorbankan masyarakat," katanya.***