4 Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2020 Meninggal Dunia, 3 Karena Covid-19

- 5 Oktober 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi calon kepala daerah.*
Ilustrasi calon kepala daerah.* /PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Sebanyak empat calon kepala daerah dilaporkan meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan jika empat calon kepala daerah yang meninggal itu berasal dari empat daerah yang berbeda.

Adapun calon kepala daerah yang meninggal adalah Bakal Calon Bupati Berau Muharram. Dia meninggal dunia sebelum ada penetapan calon oleh KPU setempat.

Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Sementara Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.

Baca Juga: Ini Alasan Skincare Tidak Berpengaruh pada Kulit Anda

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar Corona, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.

Sesuai aturan, para calon kepala daerah yang meninggal dunia bisa digantikan. Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.

Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

Baca Juga: Lantaran Edit Video Seolah-olah Masjid Memutar Lagu DJ, Kenneth William Terancam 6 Tahun Penjara

"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Album Baru SuperM Raih Posisi 2 Billboard Top 200

"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x