Lantaran Edit Video Seolah-olah Masjid Memutar Lagu DJ, Kenneth William Terancam 6 Tahun Penjara

- 5 Oktober 2020, 18:10 WIB
 Kenneth William meminta maaf saat jumpa pers soal konten negatif berbau sara dan fitnah di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020
Kenneth William meminta maaf saat jumpa pers soal konten negatif berbau sara dan fitnah di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020 /Remy Suryadie

PRFMNEWS - Seorang pemuda asal Bandung bernama Kenneth Wiliam terancam hukuman 6 tahun penjara.

Penyebabnya, pemilik akun Tiktok @kenwilboy itu iseng mengedit video seolah-olah masjid memutar lagu DJ.

Dia membuat konten video tersebut di depan Masjid Persis Pajagalan, Bandung pada Minggu 4 Oktober 2020. Video itu pun viral dan mendapat kecamatan dari warga net.

Baca Juga: Polisi Sebut Kenneth William Bikin Video Kontoversial untuk Tambah Jumlah Followers

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Kenneth Wiliam dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Pelaku diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Ulung saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kenneth Wiliam Mengaku Jika Dia Edit Video Seolah-Olah Masjid Pajagalan Putar Lagu DJ

Menurut Ulung, pelaku mengunggah video kontroversial tersebut dengan alasan ingin menambah jumlah followers di akun media sosial TikTok miliknya.

"Motivasinya dia yakni untuk menambah followers di TikTok," beber Ulung.

Sebelumnya, Advokat/Konsultan Hukum Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum PP Persis, Zamzam Aqbil Raziqin dalam keterangannya menyebutkan jika Kenneth Wiliam sempat akan membuat konten video lain di depan Masjid Persis Pajagalan Bandung pada Minggu 4 Oktober 2020.

Namun aksi tersebut terlihat oleh Satpam dari kamera CCTV sehingga dia bisa diamankan.

Baca Juga: 6 Manfaat Menonton Kartun untuk Anak, Salah Satunya Bisa Kembangkan Kreativitas

Setelah berhasil diamankan petugas keamanan Masjid, pelaku akhirnya dibawa oleh jajaran Kepolisian Polsek Astana Anyar untuk pemeriksaan awal hingga akhirnya diserahkan kepada penyidik di Polrestabes Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x