Periode Diperpanjang! Begini Cara dan Syarat Dapat Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar

- 1 September 2023, 15:30 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) resmi memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Ke-2 (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Periode program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini diperpanjang oleh Bapenda Jabar hingga tanggal 23 Desember 2023.

Berikut syarat dan cara / tahapan bayar pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan diskon dan bebas bea balik nama kendaraan II seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram resmi Bapenda Jabar, Jumat 1 September 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2023, Dimulai 16 September 2023

1. Bebas BBNKB II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.

2. Diskon PKB

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan pembayaran berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun cukup bayar pajak selama 3 tahun:

Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Lalu Badan, Pemerintah, Pemprov Jabar, Pemkab/Pemkot, dan Pemerintah Desa.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x