– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK).
Tahapan atau Mekanisme Pembayaran PKB:
Wajib Pajak melakukan:
Baca Juga: Lowongan Kerja Non ASN Tenaga Humas DPMPTSP Kota Bandung, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :