Periode Diperpanjang! Begini Cara dan Syarat Dapat Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar

- 1 September 2023, 15:30 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ Penerbitan STNK).

Tahapan atau Mekanisme Pembayaran PKB:

Wajib Pajak melakukan:

Baca Juga: Lowongan Kerja Non ASN Tenaga Humas DPMPTSP Kota Bandung, Simak Kualifikasi dan Link Pendaftarannya

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah