Bebas BBN dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, ini Syaratnya!

- 1 September 2023, 09:00 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) secara resmi memperpanjang program bebas bea balik nama kendaraan (BBN) dan juga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tak tanggung-tanggung, program bebas BBN dan diskon PKB dari Bapenda Jabar ini dilakukan hingga akhir tahun 2023 ini, tepatnya periode pembayaran hingga 23 Desember 2023.

Untuk program Bebas BBNKB II, Bapenda Jabar membebeaskan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

Baca Juga: Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Desember

Sementara Diskon PKB merupakan diskon PKB khusus kendaraan yang menunggal lebih dari 7 tahun bayar hanya bayar 3 tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Persyaratan Diskon PKB:

  1. STNK asli
  2. E KTP Asli
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB Asli
  5. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat
  6. Bukti cek fisik kendaraan

Persyaratan BBNKB II

  1. STNK Asli
  2. E KTP Asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB Asli
  5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
  6. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat
  7. Bukti cek fisik kendaraan
  8. Semua berkas difotokopi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah