– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.
2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan:
– STNK Asli
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan