Periode Diperpanjang! Begini Cara dan Syarat Dapat Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar

- 1 September 2023, 15:30 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.


2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir

– BPKB Asli

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah