Periode Diperpanjang! Begini Cara dan Syarat Dapat Diskon Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar

- 1 September 2023, 15:30 WIB
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023.
Bapenda Jabar perpanjang Bebas BBNKB II dan Diskon PKB hingga 23 Desember 2023. /Bapenda Jabar/

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Sampaikan Langkah Politik Berikutnya Setelah Akhiri Jabatan Gubernur Jabar

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

1. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk bayar PKB adalah:

Baca Juga: Baim Wong Raup Omzet Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Jajal Shopee Live Perdananya

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya [Bekasi & Depok] atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK);

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah