Siapkan Saldo Lebih, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai Pekan Depan

- 30 Mei 2023, 08:20 WIB
Tarif tol Padaleunyi dan Cipularang Naik mulai 5 Juni 2023.
Tarif tol Padaleunyi dan Cipularang Naik mulai 5 Juni 2023. /Jasa Marga/

PRFMNEWS - Jasa Marga secara resmi mengumumkan kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi akan mengalami kenaikan mulai pekan depan, tepat pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi bervariasi mulai dari Rp500 hingga Rp6.500 sesuai dengan golongan kendaraan.

Baca Juga: Segera Naik! Ini Tanggal Resmi Pemberlakuan Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp45.000 yang semula Rp42.500
Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
Gol V: Rp110.000 yang semula Rp103.500

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp23.500
Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500

Baca Juga: NAIK! Ini Rincian Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Siap-siap Tambah Saldo E-Toll

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Pasukan Elit TNI AU Buka Penerimaan Anggota Baru, Langsung Simak Cara Daftarnya!

Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. Peningkatan Layanan di bidang Transaksi antara lain terintegrasinya Ruas Tol Cipularang-Padaleunyi dengan Ruas Tol Cisumdawu, pengoperasian fungsional akses tol Darangdan di Km 99 Ruas Tol Cipularang dan akses tol Gedebage di Km 149 Ruas Tol Padaleunyi pada momen tertentu.

Selain itu, di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan penambahan kapasitas lajur sepanjang 26.6 Km, mulai dari Km 142+800 s.d 121+200 Ruas Tol Padaleunyi dan secara rutin ataupun berkala melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Scrapping Filling Overlay (SFO) dan rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, pekerjaan perkuatan lereng Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, penggantian lampu Penerangan Jalan Umum, pekerjaan pemasangan kawat wiremesh, penggantian expansion joint jembatan bentang panjang, dan perkuatan jembatan Ciujung, Cisomang, Cikubang, Cipada dan Cimeta.

Baca Juga: Ungkapan Kebahagiaan Del Pino Gabung Persib Bandung: Saya Berharap Kami Akan Meraih Sukses Tahun ini

Sementara dalam hal pelayanan lalu lintas, pada tahun 2023 ini, Jasa Marga menambah armada Skid Steer Loader untuk membantu penanganan kecelakaan dengan muatan tumpah ke badan jalan tol, penambahan CCTV dan public address di lokasi rawan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), peremajaan seluruh armada derek, penambahan Smart CCTV, program beautifikasi, penyempurnaan rambu dan guardrail, pemasangan dan peninggian Moveable Concrete Barrier (MCB), melakukan perapihan di gerbang tol, serta penghapusan dan pengecatan marka untuk memberikan kejelasan informasi keselamatan kepada pengguna jalan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Dynamic Message Sign/DMS).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x