NAIK! Ini Rincian Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Siap-siap Tambah Saldo E-Toll

- 25 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi, ruas jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi
Ilustrasi, ruas jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi ) akan segera naik, berlaku pada kendaraan Golongan I, II, III, IV, dan V.

Terkait kapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi penghubung Jakarta - Bandung ini akan mulai diberlakukan, Jasa Marga belum menyampaikan tanggal pasti.

Daftar tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi setelah naik yang berlaku pada semua golongan kendaraan disosialisasikan Jasa Marga melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Baca Juga: Nenek Penyadap Karet Asal Kepulauan Riau Bisa Pergi ke Tanah Suci Usai Nabung Bertahun-tahun

Selain rincian tarif baru, dalam unggahannya, Jasa Marga juga menyampaikan alasan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi karena mengikuti nilai inflasi daerah.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023," tulis keterangan Jasa Marga.

"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49%," lanjut keterangan tersebut.

Itu artinya, saldo kartu e-toll bagi pengguna kedua ruas tol untuk perjalanan dari kawasan Jakarta ke Bandung dan sekitarnya tersebut wajib ditambah setelah tarif baru ini resmi berlaku.

Baca Juga: Mulai Agustus Nanti Akan Ada Penerbangan Umrah Reguler di BIJB Kertajati

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x