PRFMNEWS – Tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi ) akan segera naik, berlaku pada kendaraan Golongan I, II, III, IV, dan V.
Terkait kapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi penghubung Jakarta - Bandung ini akan mulai diberlakukan, Jasa Marga belum menyampaikan tanggal pasti.
Daftar tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi setelah naik yang berlaku pada semua golongan kendaraan disosialisasikan Jasa Marga melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.
Baca Juga: Nenek Penyadap Karet Asal Kepulauan Riau Bisa Pergi ke Tanah Suci Usai Nabung Bertahun-tahun
Selain rincian tarif baru, dalam unggahannya, Jasa Marga juga menyampaikan alasan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi karena mengikuti nilai inflasi daerah.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023," tulis keterangan Jasa Marga.
"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49%," lanjut keterangan tersebut.
Itu artinya, saldo kartu e-toll bagi pengguna kedua ruas tol untuk perjalanan dari kawasan Jakarta ke Bandung dan sekitarnya tersebut wajib ditambah setelah tarif baru ini resmi berlaku.
Baca Juga: Mulai Agustus Nanti Akan Ada Penerbangan Umrah Reguler di BIJB Kertajati