PRFMNEWS – Tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Jalan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) akan segera naik dalam waktu dekat, berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Terkait kapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi mulai berlaku usai mengalami kenaikan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division telah mengumumkan.
Kenaikan tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: NAIK! Ini Rincian Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Siap-siap Tambah Saldo E-Toll
“Tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi ini akan berlaku mulai tanggal 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB,” ucap Widiyatmiko, dikutip prfmnews.id dalam keterangan resminya Senin, 29 Mei 2023.
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama penghubung Jakarta-Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan Tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cisumdawu.
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam.
Baca Juga: Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Dijual 5 Juni dengan Harga Paling Murah Rp600.000