Kronologi Tabrak Lari Santri di Ciamis Terungkap Usai Pelaku Pengendara Moge Serahkan Diri ke Polisi

- 29 Mei 2023, 19:00 WIB
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo. /Dedi Mullyana/prfmnews

PRFMNEWS – Polda Jawa Barat mengungkap kronologi tabrak lari seorang santri oleh pelaku pengendara motor gede (moge) yang terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kronologis tabrak lari korban santri di Ciamis oleh pengendara moge ini makin jelas terungkap usai pelaku yang kini ditetapkan tersangka menyerahkan diri ke polisi.

Awal mula kecelakaan tabrak lari santri di Ciamis ini, kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: HDCI Bandung Buka Suara Soal Kasus Tabrak Lari Pengendara Moge di Ciamis

Kecelakaan ini melibatkan dua jenis sepeda motor yakni Yamaha Aerox dengan nomor polisi D 5101 ZDN yang dikemudikan korban, dan Piaggio Motgozical (Moto Guzi California) bernopol B 4363 SZI yang dikendarai tersangka.

Wibowo menjelaskan saat kejadian, moge berwarna krem dan cokelat yang dikendarai tersangka T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di Pangandaran.

Namun menurut pengakuan T kepada polisi, dirinya merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan dari pihak penyelenggara dan bermaksud hanya ingin ikut meramaikan acara tersebut.

Baca Juga: Klub Moge BlastingRijder DJP Harus Dibubarkan, Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

Saat perjalanan pulang ke Jakarta pada Sabtu siang, T mencoba menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.

"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" ujar Wibowo, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Akibatnya, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian insiden kecelakaan tersebut mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya

Wibowo menyebut setelah kecelakaan itu viral, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

Adapun moge yang dikendarai T sudah diamankan di Polda Jabar sebagai barang bukti kasus kecelakaan.

"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," tegas Wibowo.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x