PRFMNEWS - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat melakukan inspeksi ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok, Jabar, baru-baru ini.
Inspeksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan Banggar DPRD Jawa Barat atas tindak lanjut catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Kedatangan kita (Banggar termasuk Komisi IV DPRD Jawa Barat) ke Underpass Dewi Sartika, Kota Depok ini untuk mengawasi, memeriksa karena ada temuan dari BPK RI,” tutur Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady.
Baca Juga: Titip Bangun Kota Depok Lebih Maju ke Warga, Ridwan Kamil: Banyak yang Viral
Temuan dari BPK RI tersebut menyebutkan terdapat kelebihan bayar atas pembangunan Underpass Dewi Sartika. Kelebihan bayar tersebut harus segera dikembalikan, karena nilai proyek awal dengan realisasinya tidak sama.
“Ada temuan BPK RI, itu kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pemborongnya. Itu risiko jadi pemborong, kalau ada pekerjaan yang dianggap kelebihan bayar, ya harus dikembalikan,” jelas Daddy Rohanady.
Baca Juga: Bappeda Jabar Sebut Solusi Kemacetan Bojongsoang Bisa Diatasi dengan Flyover atau Underpass
Selain itu, Banggar DPRD Jawa Barat pun memeriksa pengerjaan pompa air di Underpass Dewi Sartika untuk mengurangi genangan air ketika hujan, dan mengantisipasi potensi banjir.
“Ketika membangun underpass di bawahnya memang harus ada pompa air, jadi ketika hujan tidak akan banjir. Tapi ya otomatis (menambah) biaya lebih besar,” katanya.***