PRFMNEWS - Bagi Anda yang masih bingung dengan apa saja jalur-jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan, baik umum maupun khusus, simak informasinya.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @disdikjabar, jalur PPDB ternyata ada berbagai macam, yaitu ada jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, jalur zonasi, jalur prioritas terdekat, dan jalur prestasi.
Berikut penjelasan terkait masing-masing jalur PPDB tersebut:
Baca Juga: Jadwal Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung untuk Layanan Terpadu PPDB
1. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Serta afirmasi kondisi tertentu.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru
Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
3. Jalur Zonasi