"Akhirnya saya memberikan rekomendasi sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar, persetujuan dari saya juga sudah keluar," ujar Jeje.
Terkait masalah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, Jeje mengaku menyayangkannya, namun keputusan itu merupakan pertimbangan yang lebih baik, dan tidak berlaku bagi ASN lainnya untuk pindah.
"Sayang, tapi ini jalan terbaik, tak berlaku bagi ASN lain," tegasnya.
Sebelumnya, Husein yang mendapatkan intimidasi dari kalangan birokrat Pemkab Pangandaran usai melaporkan dugaan pungli pada kegiatan latsar CPNS di Kota Bandung sempat mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai guru ASN.
Sosok guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran yang berniat mengundurkan diri sebagai guru ASN karena enggan mencabut laporan dugaan pungli yang dialaminya itu pun viral di media sosial.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latsar di Kota Bandung.
Atas laporannya itu, Bupati Pangandaran maupun Gubernur Jabar sempat memanggil Husein untuk mengklarifikasi persoalan adanya dugaan pungli dalam latsar CPNS Pemkab Pangandaran, dan juga tindakan intimidasi terhadapnya karena melaporkan hal tersebut.***