Jadwal dan Daftar 5 Ruas Jalan di Jabar Berlaku Pembatasan Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023

- 14 April 2023, 16:00 WIB
Truk besar dan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2023 di larang beroperasi.
Truk besar dan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2023 di larang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

4. Simpang Cibadak hingga Palabuhanratu Sukabumi.

5. Jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber (Kabupaten Cirebon).

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan di Bandara PT Angkasa Pura II, Termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara

Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk 5 kategori kendaraan yaitu: mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dengan kereta tempelan, dengan kereta gandingan, serta digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x