4. Simpang Cibadak hingga Palabuhanratu Sukabumi.
5. Jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber (Kabupaten Cirebon).
Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk 5 kategori kendaraan yaitu: mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dengan kereta tempelan, dengan kereta gandingan, serta digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.
Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.***