PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada lima ruas jalan provinsi akan diberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Pada jadwal yang ditentukan, truk angkutan barang dilarang melintasi lima ruas jalan di Jabar ini baik pada masa arus mudik maupun balik Lebaran 2023.
Tanggal pembatasan operasional truk angkutan barang pada lima ruas jalan di Jabar mulai berlaku pada 18-21 April 2023 saat arus mudik, dan arus balik mulai tanggal 24-26 April 2023.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol-Non Tol Dilarang Dilewati Truk Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara menjabarkan, lima ruas jalan di Jawa Barat yang akan diberlakukan pembatasan truk angkutan barang, yakni:
1. Cimahi tujuan Subang yang melintasi Kolonel Masturi dan Lembang.
2. Bandung tujuan Subang melintasi Lembang.
3. Batas Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut lintas Kadungora - Tasikmalaya.