Jadwal dan Daftar Jalan Tol-Non Tol Dilarang Dilewati Truk Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023

- 7 April 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi truk
Ilustrasi truk /Pixabay/652234

PRFMNEWS – Kemenhub mengumumkan daftar jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama total 12 hari pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Aturan lengkap terkait daftar jalan tol dan non tol yang dilarang dilewati truk angkutan barang pada masa arus mudik-balik Lebaran 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Selain itu, jadwal/waktu pembatasan operasional truk angkutan barang selama masa arus mudik-balik Lebaran 2023 di jalan tol-non tol juga diatur dalam SKB yang disepakati Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut.

Baca Juga: Gencarkan Patroli, Kapolresta Jamin Keamanan Paskah di Kabupaten Bandung

Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00.

Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua periode. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00.

“Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2023.

Baca Juga: Sanksi FIFA ke PSSI Terjawab, Hasil Lobi Erick Thohir Sukses Hapus Ketakutan Terbesar Jokowi

Hendro menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang pada periode tersebut diterapkan untuk 5 kategori kendaraan yaitu: mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, sumbu 3 atau lebih, dengan kereta tempelan, dengan kereta gandingan, serta digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x