Jadwal dan Daftar Jalan Tol-Non Tol Dilarang Dilewati Truk Angkutan Barang Masa Mudik-Balik 2023

- 7 April 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi truk
Ilustrasi truk /Pixabay/652234

Dia menyampaikan pula, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca Juga: Dapat 6 Kartu Kuning dalam 1 Pertandingan Persib Bandung Kena Denda Rp50 Juta

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut, ujarnya, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

“Surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegasnya.

Adapun daftar jalan tol yang tak boleh dilewati truk angkutan barang saat periode mudik-balik Lebaran 2023 yang telah ditetapkan tersebut, yaitu:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang– Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; Cigombong – Cibadak (Fungsional); Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan Jakarta – Cikampek.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah