Satpol PP Jabar Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 20:47 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

"Kami setiap operasi menurunkan 4 tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," katanya.

"Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar Covid-19," imbuhnya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, sosialisasi dan edukasi amat krusial dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Semua pihak, mulai dari media, tokoh agama, sampai budayawan, mesti terlibat dalam proses sosialiasi dan edukasi.

Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** Dok Humas Pemprov Jabar.

"Sosialisasi ini juga tentunya bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Misalnya melalui pertunjukan wayang online dan kesenian daerah lain. Ini bisa dilakukan," kata Daud.

"Semua bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa selama vaksin belum ada, selama obatnya belum ada, bahaya virus corona ini masih ada. Virus ini tidak mengenal siapa dan tidak mengenal tempat," tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Provinsi Jabar sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, supaya implementasi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berjalan optimal.

Ade mengatakan, pihaknya telah membahas terkait ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP Kabupaten/Kota. Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar. Sedangkan, kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Apresiasi Pemerintah Pusat yang Beri Bantuan Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha Mikro

"Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanan sanksi dan denda administratif," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x