Operasi Patuh Lodaya 2020, 12.138 Pelanggar Ditindak Polisi

- 6 Agustus 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Polrestabes Kota Bandung telah menindak sebanyak 12.138 pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Lodaya yang berlangsung pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Dari jumlah tersebut, 6.020 pelanggar ditilang dan 6.118 pelanggar diberi teguran tertulis.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Galih Raditya dalam 'Bandung Menjawab' yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung, Kamis 6 Agustus 2020, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung mengatakan, ada perbedaan Operasi Patuh Lodaya 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Bertambah 5 Kasus, Total Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Mencapai 216

"Karena saat ini masih masa pandemi, ada beberapa perubahan pola-pola berjenjang yang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes dalam melaksanakan penindakan saat operasi," katanya.

Sesuai petunjuk dari Korlantas dan Ditlantas, lanjut Galih, petugas tidak boleh melaksanakan razia stasioner.

"Artinya kita hanya melaksanakan penindakan penilangan terhadap pelanggar yang memang ditemukan lewat di jalan dan itu kasat mata," imbuhnya.

Menurutnya, kebanyakan pelanggaran karena melanggar marka, rambu, tidak memakai helm atau melawan arus.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x