Ini Jenis Pelanggaran yang Pasti Ditindak di Operasi Patuh Lodaya 2020 di Kota Bandung

- 27 Juli 2020, 08:39 WIB
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).*
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).* /TMC POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS - Anggota Dikyasa Lantas Polrestabes Bandung, Aiptu Jaja Tursija mengatakan, sejak hari pertama operasi patuh lodaya 2020, pihaknya sudah melakukan cukup banyak penindakan. Penindakan terbanyak dilakukan kepada pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga menggunakan knalpot bising.

"Kebanyakan pelanggaran itu tidak pakai helm, melawan arus, knalpot bising itu bulai muncul lagi dan sejak dimulainya operasi patuh lodaya ini kami sedikit demi sedikit ditindak," ucap Jaja saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Pemprov Akan Berlakukan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Guru Besar UPI: Jangan Dikit-Dikit Denda

Kata Jaja, operasi patuh lodaya tahun ini berbeda dengan operasi patuh lodaya tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Jaja menjelaskan, dalam operasi patuh lodaya tahun ini, jajaran kepolisian hanya memberlakukan penindakan atau penilangan sebesar 20 persen. Sisanya kepolisian hanya memberlakukan peneguran dan imbauan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 27 Juli 2020: Uncontrollably Fond, Suara Hati Istri Bisa Menghiburmu

"Di masa pandemi ini yang biasanya operasi patuh itu 60 persen penindakan, sekarang 40-40-20, dan 20 persennya itu penindakan, dan 40 lainnya imbauan dan mengingatkan kepada pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan," tukasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x