Selain Denda Uang, Pelanggar Aturan Masker di Kota Bandung Akan Diminta Bersih-bersih Fasilitas Umum

- 6 Agustus 2020, 18:56 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono.**
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono.** /Dok Humas Pemkot Bandung.



PRFMNEWS
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah menegakkan disiplin dengan mengenakan sanksi secara bertahap pada masyarakat bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum selama 15 hari.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menjelaskan, penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud ialah terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Selain denda uang, salah satu sanksi yang bakal dikenakan kepada pelanggar aturan masker adalah bersih-bersih fasilitas umum. Penegakan disiplin ini akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2020, 12.138 Pelanggar Ditindak Polisi

"Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum," katanya saat memberikan keterangan di ‘Bandung Menjawab’ yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Auditorium Balai Kota, Kamis 6 Agustus 2020.

Slamet menjelaskan, sanksi berat berupa pelanggaran dikenakan denda Rp100.000. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500.000 bagi pemilik mall, Ruko, dan toko.

"Sanksi yang berat bagi pemilik toko, yaitu rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota," tuturnya.

Baca Juga: Fix! Persija Jakarta Bermarkas di Stadion Agung Bantul untuk Lanjutan Liga 1 2020

Slamet menegaskan, sampai saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun Kereta Api dengan cara humanis serta teguran lisan.

"Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x