Penegakan Sanksi Terhadap Warga Tak Bermasker di Kota Bandung Dilakukan Secara Bertahap

- 5 Agustus 2020, 11:48 WIB
Penggunaan Masker.
Penggunaan Masker. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Dalam Perwal tersebut, Pemkot Bandung mengatur terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Ledakan Hebat Terjadi di Lebanon, Dubes RI untuk Lebanon: Gedung KBRI Terguncang Seperti Ada Gempa

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, penerapan sanksi administratif tersebut dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, dalam Perwal 43/2020 Pasal 41 A tertuang bahwa pelanggar tak bermasker bakal dikenai sanksi administratif dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Di Perwal 43 diatur bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap," kata Idris saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Liga Europa Rabu 5 Agustus Malam Ini

Pelanggar kata dia terlebih dahulu dikenakan sanksi ringan berupa teguran secara lisan maupun tertulis.

Apabila masih diabaikan, maka masuk pada sanksi sedang yaitu berupa kerja sosial dengan jaminan kartu identitas, dan diumumkan secara terbuka.

Lalu bilamana masih saja melanggar, baru dikenakan sanksi berat berupa denda administratif dengan nominal paling besar Rp100 ribu.

"Disampaikan di Perwal bahwa terkait pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dengan sejumlah uang itu terhadap pelanggaran ketiga kali, jadi tidak serta merta dikenakan sanksi berat berupa denda," katanya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Update Agustus 2020, Mulai dari Rp1 Jutaan Sampai Rp10 Jutaan

Lebih lanjut dia menuturkan, penegakan ketentuan Perwal tersebut akan dimulai pada Kamis 6 Agustus besok di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Setelah itu baru diterapkan di area publik.

Patroli terhadap warga tak bermasker ini akan dilakukan secara langsung dan berjenjang. Patroli akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat kecamatan hingga tingkat kota.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x