PRFMNEWS - Mulai hari ini, Kamis 6 Agustus 2020, jajaran Satpol PP Kota Bandung mulai melakukan razia atau operasi masker di kota Bandung. Hari ini, razia masker dilakukan di lingkungan Balai Kota Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, meski hari ini dipusatkan di Balai Kota, mulai besok pihaknya akan mulai berkeliling banyak tempat untuk memastikan semua orang menggunakan masker. Selain di jalanan, beberapa tempat seperti perkantoran, restoran, hingga kafe pun akan didatangi.
"Hari ini kita di Balai Kota dulu, untuk besok dan seterusnya kita implementasikan sesuai Perwal 43 itu di tempat-tempat lain seperti di fasilitas umum, fasilitas publik, kafe, rumah makan dan lainnya," kata Rasdian saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis pagi.
Baca Juga: Info Harga Emas Logam Mulia Hari ini, Kamis 6 Agustus 2020, Naik Rp6.000, Kini Rp1.054.000 Pergram
Dalam operasi atau pemeriksaan di lokasi-lokasi lain,Satpol PP tidak akan sendirian. Nantinya OPD terkait sesuai dengan bidang-bidangnya akan ikut serta dalam operasi tersebut.
Sesuai Perwal 46, kata Rasdian, sanksi dibagi dalam tiga jenis yakni mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sedang. Selain itu, warga yang tak memiliki masker pun akan diberi masker gratis setelah diberikan sanksi.
"Kita juga dalam kegiatan ini kita menyiapkan kurang lebih 2000 masker bagi masyarakat yang lupa atau yang lainnya, tapi tetap kita berikan sanksi berupa sanksi teguran," ujarnya.
Untuk pemberian sanksi, warga tak akan langsung dikenakan sanksi denda. Nantinya warga akan diberi teguran dulu atau penahanan kartu identitas diri.