Soal Sanksi Denda Masker, Pengamat: Jangan Anggap Pemerintah Matre

- 5 Agustus 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Baca Juga: Impor Barang di Lebanon akan Terganggu Pasca Ledakan Hebat di Beirut

Pengamat Komunikasi Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Dr. Deden Ramdan M.Si mengatakan dengan diterapkannya kebijakan tersebut, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa pemerintah matre.

Peraturan tersebut kata dia, dibuat murni sebagai langkah penegakan disiplin warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Ketika ada nominal sanksi denda, seyogyanya itu jangan diletakan di depan. Artinya jangan jadi variabel faktor yang kemudian masyarakat memandang 'pemerintah dalam situasi tidak menguntungkan, kok seperti komersial dan matre betul', jangan ada asumsi seperti itu," kata Deden saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Penegakan Sanksi Terhadap Warga Tak Bermasker di Kota Bandung Dilakukan Secara Bertahap

"Ini adalah sebuah punishment (hukuman) kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, intinya kan kesana," tambahnya.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan ikhtiar yang dilakukan pemerintah dalam menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

"Inti pesannya apa susahnya kita gunakan masker. Karena saya lihat bahwa sekian bulan ini kita mengalami kondisi yang tidak kondusif," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Europa, Manchester United vs LASK Kamis Dini Hari Nanti

Sebelumnya diberitakan PRFMNews.id, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyampaikan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap warga tak bermasker dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, dalam Perwal 43/2020 Pasal 41 A tertuang bahwa pelanggar tak bermasker bakal dikenai sanksi administratif dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. Denda dengan nominal Rp100 ribu sendiri masuk ke dalam sanksi berat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x