Satpol PP Jabar Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 20:47 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.

Ade menyatakan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.

"Bukan operasi pengawasan saja, tapi operasi penegakan. Kami punya data untuk di fasilitas publik ataupun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut," ucapnya.

Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x