Sopir Bupati Kuningan yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dipastikan Tidak Konsumsi Narkoba

- 4 April 2023, 10:00 WIB
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan Maut, 2 orang Tewas.
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan Maut, 2 orang Tewas. /Tangkap Layar Instagram @infojawabarat/

Vino memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka tidak mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.

Saat ini tersangka UK sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah