Vino memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka tidak mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
Saat ini tersangka UK sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***