Sopir Bupati Kuningan yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dipastikan Tidak Konsumsi Narkoba

- 4 April 2023, 10:00 WIB
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan Maut, 2 orang Tewas.
Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan Maut, 2 orang Tewas. /Tangkap Layar Instagram @infojawabarat/

PRFMNEWS - Jajaran Polres Kuningan telah menetapkan sopir pribadi Bupati Kuningan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengungkapkan, sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat berkendara.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Dapat 3 Arahan dari Presiden Jokowi

Vino menjelaskan bahwa tersangka UK (49) saat mengendarai mobil dinas diketahui dalam kondisi mengantuk.

Vino melanjutkan bahwa akibat kecelakaan tersebut membuat dua orang meninggal akibat luka berat yang dialami para korban.

Tersangka sebelum terjadi kecelakaan mengendarai kendaraanya tersebut dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

Vino memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka tidak mengkonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.

Saat ini tersangka UK sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

“Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah