Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

- 4 April 2023, 09:47 WIB
Barang bukti mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar yang dimusnahkan Kemendag.
Barang bukti mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar yang dimusnahkan Kemendag. /Biro Humas Kemendag/

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pemusnahan terhadap pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal.

Kali ini, pemerintah melakukan pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 April 2023 kemarin.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan sinergisitas dan pengawasan dengan kementerian/lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Amanat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Dapat 3 Arahan dari Presiden Jokowi

Demikian hal tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang saat menghadiri agenda pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas yang digelar Ditjen Bea dan Cukai kemarin.

Moga mengungkapkan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x