PRFMNEWS - Jajaran Polres Kuningan telah menetapkan sopir pribadi Bupati Kuningan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengungkapkan, sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya saat berkendara.
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Dapat 3 Arahan dari Presiden Jokowi
Vino menjelaskan bahwa tersangka UK (49) saat mengendarai mobil dinas diketahui dalam kondisi mengantuk.
Vino melanjutkan bahwa akibat kecelakaan tersebut membuat dua orang meninggal akibat luka berat yang dialami para korban.
Tersangka sebelum terjadi kecelakaan mengendarai kendaraanya tersebut dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.
"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar