Bahkan Cecep sebut, di kondisi pandemi covid-19 seharusnya pemerintah tak menetapkan sanksi denda. Pasalnya, banyak warga yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi ini.
"Saya kurang sepakat dari sisi aspek yuridis dikit-dikit sanksi apalagi dengan denda di kondisi masyarakat yang psikologis dan ekonomi terpuruk karena pandemi. Hemat saya mungkin pemerintah provinsi punya maksud yang baik untuk pendisiplinan warga, tapi harus dipahami jangan pendekatan kekuasaan harus pendekatan edukatif," tukasnya.***